AIpusatID – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Ketenagakerjaan kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 untuk bulan Juli 2025, sebagai lanjutan dari penyaluran tahap pertama yang dimulai sejak Juni. Program ini dirancang untuk mendongkrak daya beli pekerja berpenghasilan rendah, sekaligus menjaga kestabilan ekonomi masyarakat kelas bawah.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan bahwa bantuan ini menyasar kalangan pekerja dan guru honorer dengan penghasilan di bawah ambang batas tertentu.
“Bantuan subsidi upah diberikan kepada sekitar 17,3 juta pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi maupun kabupaten/kota,” ujarnya saat konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin lalu.
Baca juga: Bansos PKH & BPNT 2025 Belum Cair? Ini Penjelasan Lengkap Penyebab dan Solusinya!
Siapa Saja yang Bisa Menerima BSU Tahap 2?
Pemerintah menegaskan bahwa hanya pekerja yang memenuhi kriteria tertentu yang berhak menerima BSU tahap kedua ini. Bantuan akan langsung ditransfer ke rekening penerima yang telah terdaftar pada sistem BPJS Ketenagakerjaan. Berikut rincian lengkap persyaratannya:

1. WNI dan Memiliki NIK Valid
Calon penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dan tercatat resmi.
2. Terdaftar Aktif di BPJS Ketenagakerjaan
Penerima BSU wajib tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan pada kategori Pekerja Penerima Upah (PU), setidaknya hingga tanggal 30 April 2025.
3. Gaji di Bawah Rp3,5 Juta
Subsidi ini hanya diberikan kepada pekerja dengan penghasilan maksimal Rp3.500.000 per bulan, atau pekerja dengan upah di bawah UMR daerah setempat.
Siapa yang Tidak Bisa Menerima BSU?
Selain syarat administratif, ada juga kriteria tertentu yang menyebabkan seseorang tidak berhak menerima bantuan ini, yaitu:
Baca juga: Bantuan Sosial Bermasalah? Ini Cara Melapor Online ke Kemensos Secara Mudah dan Resmi!
4. Penerima PKH Tidak Diutamakan
Pekerja yang sudah menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) tidak masuk dalam prioritas utama penerima BSU, demi pemerataan bantuan sosial.
5. Bukan ASN, TNI, atau Polri
BSU tidak diperuntukkan bagi aparatur negara, termasuk ASN (Aparatur Sipil Negara), anggota TNI, dan Polri.
Cara Mengecek Status Penerimaan BSU
Pekerja yang memenuhi syarat bisa langsung mengecek status penerimaan BSU tahap 2 melalui situs resmi:
Login menggunakan akun yang telah terdaftar di sistem BPJS Ketenagakerjaan. Pastikan juga semua data, termasuk NIK, nomor rekening bank, dan status kepegawaian, telah diperbarui dan valid agar tidak terkendala dalam proses pencairan.
Baca juga:
Pemerintah Imbau Validasi Data Peserta
Guna memastikan penyaluran BSU berjalan efektif dan tepat sasaran, pemerintah mengimbau kepada seluruh pekerja calon penerima untuk segera melakukan validasi data. Data yang tidak akurat, tidak aktif, atau tidak sesuai akan menghambat proses pencairan bantuan.
Program BSU ini diharapkan tidak hanya membantu pekerja memenuhi kebutuhan dasar di tengah tekanan ekonomi, tetapi juga menjaga kestabilan konsumsi domestik dan memperkuat daya tahan ekonomi nasional.
Dengan berbagai kriteria yang telah ditetapkan, pemerintah berkomitmen memastikan bahwa BSU Rp600.000 tahap 2 Juli 2025 benar-benar jatuh ke tangan mereka yang berhak. Jika kamu adalah pekerja aktif dengan gaji di bawah Rp3,5 juta dan belum pernah menerima PKH, besar kemungkinan kamu termasuk calon penerima bantuan ini.
Segera cek status kamu dan pastikan seluruh data BPJS Ketenagakerjaan sudah benar. Jangan lewatkan kesempatan mendapatkan bantuan yang bisa jadi penyelamat di tengah biaya hidup yang kian tinggi.