AipusatID – Pemerintah terus menggulirkan berbagai program bantuan sosial (bansos) di tahun 2025 untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Namun di balik penyalurannya, tak sedikit warga yang menghadapi berbagai kendala.
Keluhan seperti bantuan yang tak kunjung cair, nama tidak muncul dalam daftar penerima, hingga dugaan pemotongan dana oleh oknum masih sering terjadi di lapangan.
Masalah-Masalah Umum dalam Penyaluran Bansos 2025
Berdasarkan data per Selasa, 1 Juli 2025, berikut sejumlah masalah yang paling sering dikeluhkan masyarakat:
- Nama tidak tercantum dalam daftar penerima, meskipun merasa memenuhi kriteria
- Dana bansos tidak kunjung cair, meski sudah terdaftar sebagai penerima
- Terjadi pemotongan jumlah bantuan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab
- Kurangnya transparansi informasi dari pihak penyalur, termasuk jadwal dan lokasi pencairan
Menanggapi hal ini, Kementerian Sosial (Kemensos) membuka akses pengaduan agar masyarakat bisa menyampaikan laporan secara langsung, mudah, dan resmi.
Baca juga: Panduan Investasi Emas untuk Pemula: Jenis, Strategi, dan Langkah Cerdas Memulai
Cara Melaporkan Bansos Bermasalah Secara Online
Masyarakat kini tidak perlu bingung jika mengalami kendala. Berikut dua cara utama melaporkan masalah bansos secara daring:
1. Melalui Situs Resmi LAPOR!
Situs pengaduan nasional ini menjadi kanal resmi untuk menyampaikan laporan berbagai pelayanan publik, termasuk bansos.
Langkah-langkah:
- Buka situs: https://www.lapor.go.id
- Klik menu “Buat Laporan”
- Isi data pelapor secara lengkap
- Jelaskan permasalahan bansos yang dialami
- Unggah bukti pendukung (jika ada)
- Kirim laporan dan pantau notifikasi tindak lanjut dari pihak berwenang
Baca juga: Prediksi Kuat: Permintaan Emas Global untuk Investasi Diperkirakan Meningkat di Tahun 2025
2. Melalui Email Resmi Kemensos
Alternatif lain adalah dengan mengirim laporan langsung ke email bansos@kemensos.go.id. Pastikan Anda mencantumkan informasi berikut:
- Nama lengkap
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan alamat lengkap
- Jenis bantuan yang bermasalah (PKH, BPNT, PIP, dll)
- Kronologi singkat permasalahan
- Bukti pendukung seperti foto, tangkapan layar, atau dokumen resmi (jika tersedia)
Siapa Saja yang Bisa Melapor?
Setiap warga yang termasuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atau merasa berhak menerima bansos, tetapi mengalami kendala, berhak mengajukan laporan. Ini termasuk:
- Penerima PKH (Program Keluarga Harapan)
- Penerima BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai)
- Siswa penerima PIP (Program Indonesia Pintar)
- Lansia dan penyandang disabilitas yang terdaftar sebagai penerima bantuan khusus
Alternatif: Laporkan ke Pendamping atau Dinas Sosial Setempat
Selain melalui jalur online, masyarakat juga dapat menyampaikan keluhan secara langsung kepada:
- Pendamping PKH atau BPNT di wilayah masing-masing
- Kantor kelurahan atau desa
- Dinas Sosial kabupaten/kota
Baca juga: Strategi Bijak Berinvestasi Reksa Dana di Masa Ekonomi Tak Menentu
Pemerintah daerah bertugas membantu memverifikasi dan menindaklanjuti laporan yang masuk. Oleh karena itu, partisipasi aktif masyarakat sangat diperlukan agar distribusi bansos bisa lebih adil dan tepat sasaran.
Catatan Penting:
- Program bansos 2025 masih berjalan, namun banyak warga mengeluhkan kendala dalam proses pencairan
- Masyarakat bisa melaporkan masalah melalui situs LAPOR! atau email resmi Kemensos
- Pengaduan bisa diajukan oleh siapa pun yang mengalami hambatan, selama terkait bantuan sosial
- Peran aktif warga sangat dibutuhkan dalam mengawasi penyaluran bansos agar tidak disalahgunakan
Melapor bukan berarti mencari masalah—tetapi bentuk kontrol sosial agar bantuan benar-benar sampai kepada yang membutuhkan.
