AipusatID — Fenomena galbay alias gagal bayar pinjaman online kini bukan lagi hal yang langka. Bahkan, dalam beberapa bulan terakhir, tren ini seolah menjadi “gaya hidup baru” yang diam-diam diikuti sebagian masyarakat. Sayangnya, tindakan sembrono ini bukan tanpa risiko. Di balik kemudahan pinjol, tersimpan konsekuensi hukum dan finansial yang tidak main-main.
Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Maret 2025, tercatat nilai outstanding atau total pinjaman pinjol yang belum dilunasi mencapai Rp 79,96 triliun, dengan tingkat gagal bayar mencapai 2,77%. Data ini merujuk pada peminjam yang tidak melunasi kewajiban lebih dari 90 hari setelah jatuh tempo, yang dikenal dengan istilah TWP90.
Jawa Mendominasi Jumlah Utang Pinjol, Tapi Galbay Juga Merebak di Daerah
Mengacu pada Statistik Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) OJK, utang pinjol paling banyak tersebar di Pulau Jawa, dengan nilai mencapai Rp 56,3 triliun, di mana persentase gagal bayar mencapai 3,08%. Sementara itu, wilayah di luar Jawa menyumbang Rp 23,66 triliun dengan angka galbay sebesar 2,03%.
Meski angka di luar Jawa terlihat lebih rendah, ini tetap menunjukkan bahwa fenomena galbay bukan hanya terjadi di kota besar, tetapi juga merambah ke berbagai daerah. Ini menjadi sinyal bahwa literasi keuangan digital masih menjadi pekerjaan rumah bersama, baik bagi regulator, penyedia platform fintech, maupun masyarakat.
Baca juga: Panduan Investasi Emas untuk Pemula: Jenis, Strategi, dan Langkah Cerdas Memulai
Galbay Bukan Bebas Konsekuensi, Penagihan Tetap Jalan!
Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar, menegaskan bahwa meskipun banyak yang coba-coba galbay, utang tetap harus dibayar. Ia menegaskan bahwa pinjol bukanlah lembaga sosial yang memberikan bantuan gratis.
“Kami tetap melakukan penagihan. Karena apapun ceritanya, yang namanya kredit atau pinjaman itu wajib dibayar. Nggak bisa gratis kayak gitu,” ujar Entjik dalam keterangan tertulisnya.
AFPI juga menekankan bahwa OJK telah melakukan berbagai upaya edukasi dan literasi keuangan kepada masyarakat agar paham bahwa pinjaman online memiliki kewajiban yang melekat, sama seperti pinjaman dari lembaga keuangan konvensional.
Baca juga: Prediksi Kuat: Permintaan Emas Global untuk Investasi Diperkirakan Meningkat di Tahun 2025
Dikenai Bunga dan Denda, Galbay Bisa Jadi Beban Berat
OJK telah menetapkan batasan maksimal terkait besaran bunga dan denda bagi pengguna pinjol melalui Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023. Aturan ini dibuat agar praktik fintech lending tetap berjalan secara sehat dan berkeadilan.
Beberapa poin penting dalam ketentuan tersebut, antara lain:
- Pinjaman Produktif
- Maksimal manfaat ekonomi (bunga dan biaya):
- 0,1% per hari (berlaku 1 Jan 2024–31 Des 2025)
- 0,067% per hari (berlaku mulai 1 Jan 2026)
- Denda keterlambatan:
- 0,1% per hari (hingga akhir 2025)
- 0,067% per hari (mulai 2026)
- Maksimal manfaat ekonomi (bunga dan biaya):
- Pinjaman Konsumtif
- Maksimal manfaat ekonomi:
- 0,3% per hari (berlaku mulai 1 Jan 2024)
- Turun menjadi 0,2% per hari (mulai 1 Jan 2025)
- Kemudian turun lagi jadi 0,1% per hari (mulai 1 Jan 2026)
- Denda keterlambatan:
- 0,3% per hari (2024)
- Turun ke 0,2% (2025)
- Lalu 0,1% per hari (2026)
- Maksimal manfaat ekonomi:
Total Denda dan Bunga Tak Boleh Lebih dari Pokok Pinjaman
Yang tak kalah penting, aturan ini juga menegaskan bahwa total manfaat ekonomi dan denda keterlambatan tidak boleh melebihi 100% dari nilai pendanaan pokok. Artinya, berapa pun lama waktu galbay seseorang, total beban bunga dan denda tidak akan bisa melebihi jumlah pinjaman awal yang diterima.
Hal ini ditujukan untuk mencegah praktik pinjaman online yang bersifat eksploitatif, seperti yang sering ditemukan di platform pinjol ilegal.
“Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi dan denda keterlambatan… dapat dilakukan evaluasi secara berkala sesuai kebijakan OJK,” demikian bunyi poin penting dalam aturan tersebut.
Baca juga: Investasi Valas dan Emas: Alternatif Cerdas di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global
Galbay Bisa Bikin Nama Baik Finansial Rusak
Selain beban bunga dan denda yang kian membengkak, galbay juga berpotensi mencoreng riwayat kredit (credit score) pengguna. Jika data pengguna masuk dalam sistem SLIK OJK atau tercatat dalam layanan credit scoring seperti Pefindo Biro Kredit (IdScore), maka kemungkinan akses terhadap layanan keuangan formal bisa terhambat.
Kredit macet, meskipun dari pinjol legal, tetap akan menjadi catatan buruk bagi reputasi keuangan seseorang.
Solusi Bijak: Bayar Tepat Waktu atau Negosiasi Ulang
Jika mengalami kesulitan membayar pinjaman, pengguna disarankan untuk tidak kabur atau pura-pura tidak tahu, tetapi berkomunikasi aktif dengan penyedia platform pinjol. Banyak perusahaan fintech legal yang membuka opsi restrukturisasi atau negosiasi ulang cicilan, terutama bagi pengguna yang menunjukkan itikad baik.
Galbay Bukan Solusi, Tapi Sumber Masalah Baru
Fenomena galbay pinjol yang kini mulai dijadikan lelucon di media sosial menyimpan bahaya yang tak terlihat. Apa yang tampak seperti “jalan pintas bebas bayar” sejatinya adalah bom waktu yang bisa menghancurkan reputasi finansial seseorang. Dengan bunga, denda, dan potensi blacklist, galbay hanya akan memperburuk keadaan.
Penting bagi masyarakat untuk memahami konsekuensi jangka panjang sebelum tergiur kemudahan pinjaman online. Bijak dalam berutang adalah kunci untuk tetap sehat secara finansial di era digital ini.
