Jakarta, AIpusatID β Kabar baik bagi siswa Sekolah Dasar (SD) yang menanti pencairan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025! Pemerintah kembali menyalurkan dana bantuan pendidikan tahap lanjutan yang dijadwalkan berlangsung mulai Juli hingga akhir tahun 2025.
Bantuan ini ditujukan untuk siswa dari keluarga kurang mampu agar bisa melanjutkan pendidikan tanpa kendala biaya. Penyalurannya dilakukan langsung ke rekening siswa, dan bisa dicek secara online melalui situs resmi pip.kemendikdasmen.go.id.
π Cara Cek Penerima PIP SD Juli 2025 Secara Online
Untuk memastikan apakah kamu termasuk penerima bantuan PIP, ikuti langkah-langkah berikut:
- Siapkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
- Buka situs: https://pip.kemendikdasmen.go.id
- Masukkan NISN dan NIK di kolom yang tersedia.
- Klik tombol “Cari”.
- Sistem akan menampilkan informasi apakah dana sudah cair atau masih dalam proses.
Jika statusnya sudah cair, siswa bisa mencairkan dana melalui sekolah atau langsung ke bank penyalur sesuai ketentuan.
Baca juga: Pemprov Jatim Gelontorkan Bansos Rp2,23 Miliar di Probolinggo, Khofifah: Wujud Nyata Negara Hadir

π° Rincian Dana PIP SD 2025
Berdasarkan data dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), berikut besaran dana PIP untuk jenjang SD:
- Siswa SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun.
- Siswa baru atau kelas akhir: Rp225.000 (karena menerima setengah tahun anggaran).
Dana ini dapat digunakan untuk kebutuhan sekolah seperti:
- Seragam
- Sepatu
- Alat tulis
- Tas sekolah
- Transportasi ke sekolah
β Dana tidak boleh digunakan untuk membayar SPP atau biaya operasional sekolah lainnya.
π Jadwal Pencairan Dana PIP 2025
Penyaluran dana PIP dilakukan dalam tiga termin selama satu tahun ajaran. Berikut jadwal lengkapnya:
- Termin 1 (Februari β April):
Untuk siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP). - Termin 2 (Mei β September):
Untuk siswa hasil usulan Dinas Pendidikan atau masuk dalam SK nominasi. - Termin 3 (Oktober β Desember):
Untuk siswa yang belum mendapatkan dana pada termin sebelumnya.
π Catatan: Jadwal pencairan bisa berbeda-beda di tiap sekolah tergantung proses administratif dan verifikasi data.
Baca juga: Bansos Seumur Hidup untuk ODGJ dan Lansia, Puan Maharani: Jangan Sampai Timbulkan Polemik
π§Ύ Syarat Siswa Penerima PIP 2025
Tidak semua siswa berhak menerima dana PIP. Berikut kriteria penerima yang ditetapkan pemerintah:
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, sesuai data DTKS
- Merupakan peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Anak yatim/piatu, korban bencana alam, atau siswa putus sekolah karena kendala biaya
- Siswa dengan kebutuhan khusus atau mengalami hambatan fisik yang memerlukan bantuan biaya pendidikan
Baca juga: Geger! 500 Ribu Penerima Bansos Diduga Main Judol, Mensos: Akan Dicoret Jika Terbukti
ποΈ Pemerintah Tegaskan Dana PIP Sepenuhnya Milik Siswa
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Muβti, menyampaikan bahwa dana PIP adalah hak penuh siswa penerima dan bisa digunakan sesuai kebutuhan pendidikan.
βDana yang masuk ke rekening siswa adalah sepenuhnya milik siswa tersebut, bisa ditarik dan digunakan untuk keperluan yang menunjang pendidikan,β jelas Muβti pada Senin (7/7/2025).
Program ini diharapkan bisa mencegah angka putus sekolah dan menarik kembali anak-anak yang sempat berhenti sekolah agar bisa melanjutkan pendidikan, baik secara formal maupun non-formal seperti Paket A hingga C.
π Kesimpulan
Bagi siswa SD dan orang tua yang belum cek status pencairan PIP 2025, segera akses situs resmi pip.kemendikdasmen.go.id. Pastikan NISN dan NIK sesuai, dan ikuti prosedur pencairan agar bantuan pendidikan bisa segera dimanfaatkan.