Satgas PASTI Jabar Ungkap Modus Baru Penipuan Keuangan, Kerugian Capai Rp142 Triliun

Satgas PASTI Jabar Ungkap Modus Baru Penipuan Keuangan, Kerugian Capai Rp142 Triliun

Jakarta Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) wilayah Jawa Barat kembali mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai bentuk penipuan berkedok penghimpunan dana tanpa izin dan tawaran investasi ilegal di sektor keuangan.

Peringatan ini disampaikan lewat siaran pers resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 2 Jawa Barat. Satgas PASTI mencatat, sejumlah modus yang marak terjadi di tengah masyarakat di antaranya:

Baca juga: Mengenal Lebih Dekat Emiten dan Profit Emiten: Fondasi Penting dalam Dunia Pasar Modal

  • Janji penghapusan utang dengan imbalan data pribadi dan sejumlah uang;
  • Investasi ilegal yang menawarkan keuntungan tinggi dalam waktu singkat;
  • Pinjaman online ilegal dengan iming-iming pencairan dana super cepat;
  • Jasa periklanan dengan sistem deposit;
  • Duplikasi penawaran investasi resmi untuk menipu korban;
  • Teknik phishing melalui tautan yang mencuri data pribadi;
  • Penipuan dengan mencatut nama lembaga resmi (impersonation);
  • Tawaran kerja paruh waktu yang menjebak.
Satgas PASTI Jabar Ungkap Modus Baru Penipuan Keuangan, Kerugian Capai Rp142 Triliun
Satgas PASTI Jabar Ungkap Modus Baru Penipuan Keuangan, Kerugian Capai Rp142 Triliun

Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap tautan dari sumber tidak dikenal, berpikir kritis atas tawaran yang terlalu muluk, tidak membagikan data pribadi sembarangan, dan memastikan legalitas lembaga keuangan sebelum bertransaksi.

Baca juga: 5 Aplikasi Saham Online Terbaik untuk Pemula: Cocok untuk Milenial yang Ingin Mulai Berinvestasi

Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat, Darwisman, mengungkapkan bahwa hingga Mei 2025, Satgas PASTI secara nasional telah menghentikan aktivitas 12.721 entitas ilegal. Angka ini mencakup 10.733 pinjol ilegal, 1.737 investasi bodong, dan 251 praktik gadai ilegal.

“Sejak awal tahun hingga Mei 2025, tercatat 1.253 aduan masyarakat di Jawa Barat yang berkaitan dengan pinjaman online dan investasi ilegal,” ujar Darwisman.

Lebih lanjut, Satgas PASTI saat ini tengah menelusuri dugaan penipuan berkedok penghapusan utang masyarakat. Modus ini dijalankan oleh pihak-pihak yang mengklaim sebagai “Pemilik Sistem, Pemilik Dana, dan Pemilik Aset Global” yang mengatasnamakan lembaga fiktif “Golden Eagle International UNDP” atau “Rajawali Emas”.

Modus tersebut ditengarai menyasar data-data sensitif seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), rincian utang, hingga informasi pribadi lainnya. Satgas mengingatkan agar masyarakat tidak sembarangan membagikan data kepada pihak yang tidak dapat diverifikasi legalitasnya.

“Masyarakat harus cermat dan menghindari tawaran yang terdengar terlalu menggiurkan dan tidak masuk akal. Pastikan semua entitas keuangan yang menawarkan produk atau jasa telah terdaftar dan mendapat izin dari otoritas resmi,” tegas Darwisman.

Baca juga: Upbit Indonesia: Semester Kedua 2025 Jadi Penentu Arah Industri Kripto Global

Hingga 30 April 2025, OJK mencatat ada 96 perusahaan fintech peer-to-peer lending (Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi/LPBBTI) yang resmi memiliki izin operasi.

Daftar penyelenggara resmi dapat diakses melalui laman:
Direktori Fintech Resmi OJK

Jika masyarakat menemukan aktivitas mencurigakan terkait pinjaman online atau investasi ilegal, mereka dapat melapor ke OJK melalui layanan:

  • Telepon: 157
  • WhatsApp: 081 157 157 157
  • Email: konsumen@ojk.go.id atau satgaspasti@ojk.go.id

Tetap waspada, lindungi data pribadi Anda, dan jangan mudah tergiur janji manis keuntungan instan.