Resmi Bebas PPN, Bitcoin Kini Setara Tabungan! Pemerintah Permudah Investasi Kripto Mulai Agustus 2025 - AIpusatID

Resmi Bebas PPN, Bitcoin Kini Setara Tabungan! Pemerintah Permudah Investasi Kripto Mulai Agustus 2025

Resmi Bebas PPN, Bitcoin Kini Setara Tabungan! Pemerintah Permudah Investasi Kripto Mulai Agustus 2025

Jakarta, AipusatID – Dunia investasi kripto di Indonesia kini memasuki babak baru! Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 yang mulai berlaku per 1 Agustus 2025. Aturan ini menetapkan pajak atas transaksi aset digital seperti Bitcoin dan Ethereum dengan skema yang lebih ringan dan ramah investor.

Salah satu sorotan dalam beleid baru ini adalah tarif PPh Final sebesar 0,21 persen untuk setiap transaksi kripto, sementara tarif PPN ditetapkan 0 persen, asalkan transaksi dilakukan melalui platform yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak oleh pemerintah.

Kebijakan ini disambut positif oleh pelaku industri. CEO Indodax, Oscar Darmawan, menilai PMK 50/2025 sebagai langkah maju yang memberi kepastian hukum dan pengakuan terhadap eksistensi kripto di ranah keuangan nasional.

“Kami menyambut baik kejelasan aturan ini. PPN 0% menunjukkan bahwa aset kripto kini sejajar dengan produk keuangan konvensional seperti tabungan bank yang juga bebas PPN,” ungkap Oscar dalam keterangan tertulis, Kamis (31/7/2025).

Resmi Bebas PPN, Bitcoin Kini Setara Tabungan! Pemerintah Permudah Investasi Kripto Mulai Agustus 2025
Resmi Bebas PPN, Bitcoin Kini Setara Tabungan! Pemerintah Permudah Investasi Kripto Mulai Agustus 2025

Baca juga: Pemerintah Siapkan Aturan Baru: Kripto Tak Lagi Komoditas, Siap Jadi Instrumen Keuangan

Setara Tabungan, Kripto Kini Diakui Sebagai Instrumen Keuangan Sah

Oscar menjelaskan bahwa keberadaan PMK ini selaras dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang memang membebaskan beberapa jasa keuangan dari pungutan PPN, termasuk produk tabungan. Kini, aset kripto seperti Bitcoin ikut masuk dalam kelompok tersebut.

“Dengan regulasi ini, menabung dalam bentuk kripto bisa dianggap serupa dengan menabung di bank. Ini bukti bahwa kripto sudah masuk radar resmi keuangan nasional,” tegasnya.

Mendorong Ekosistem Kripto Legal dan Terpercaya

Baca juga: Skandal Penipuan Kripto Rp 4 Miliar, Dua Bos MoonPay Jadi Korban Tipu-Tipu Ethereum Bermodus Politik

Oscar juga menyoroti dampak positif regulasi ini terhadap pertumbuhan industri kripto lokal. Dengan pelaporan yang lebih sederhana dan biaya transaksi yang lebih efisien, masyarakat diyakini akan semakin nyaman menggunakan platform lokal yang telah terdaftar resmi.

“PPN nol persen akan memperkuat posisi platform resmi dan menekan dominasi platform luar negeri yang belum tentu mengikuti regulasi Indonesia,” katanya.

Regulasi ini, lanjut Oscar, merupakan langkah penting untuk memperluas partisipasi masyarakat dan investor dalam ekosistem aset digital yang terus berkembang, baik secara nasional maupun regional.

Dukungan Penuh dari Industri

Baca juga: JP Morgan Serius Garap Kripto! Bitcoin & Ether Bakal Jadi Jaminan Pinjaman

Sebagai platform kripto terbesar di Indonesia, Indodax berkomitmen untuk mendukung penuh penerapan PMK 50/2025, baik dari sisi teknis maupun operasional. Oscar juga menekankan perlunya kolaborasi erat antara pelaku usaha, pemerintah, dan otoritas terkait demi menciptakan iklim investasi yang sehat dan inklusif.

“Kami percaya bahwa regulasi yang jelas akan mempercepat adopsi kripto secara legal dan aman. Ini wujud nyata sinergi antara industri dan regulator untuk membangun masa depan ekonomi digital Indonesia,” paparnya.

Peringatan Soal Beban Administratif

Baca juga: Rekomendasi Aset Kripto Juli 2025: Dari Bitcoin hingga Memecoin, Mana yang Paling Menjanjikan?

Namun demikian, Oscar mengingatkan pentingnya sinkronisasi antar lembaga, mulai dari Direktorat Jenderal Pajak hingga OJK, agar tidak menimbulkan beban administratif yang tumpang tindih bagi pelaku usaha.

“Kebijakan ini harus dijalankan dengan koordinasi matang agar tidak membingungkan pelaku industri. Beban pajak jangan sampai justru membuat investor lokal lari ke platform luar,” jelasnya.

Indodax juga berencana memberikan edukasi dan pendampingan kepada para membernya terkait regulasi baru ini agar kepatuhan dan pemahaman bisa berjalan optimal di lapangan.

“Ekosistem yang sehat dibangun dari kerja sama semua pihak. Aturan yang adil dan transparan akan mempercepat pertumbuhan industri ini secara berkelanjutan,” tutup OscarB