8 Juta Penerima Bansos Dihapus! Ini Cara Mengaktifkan Kembali PBI JKN 2025

8 Juta Penerima Bansos Dihapus! Ini Cara Mengaktifkan Kembali PBI JKN 2025

Jakarta, AIpusatIDPemerintah terus melakukan pembenahan besar-besaran terhadap sistem penyaluran bantuan sosial (bansos) dan jaminan kesehatan agar lebih tepat sasaran. Langkah terbaru adalah penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 yang memperkuat validasi data penerima manfaat.

Lewat Inpres ini, Badan Pusat Statistik (BPS) ditunjuk sebagai lembaga utama dalam mengelola data tunggal penerima bantuan, guna memastikan bantuan hanya diberikan kepada masyarakat yang benar-benar layak.

“Kami sudah mulai proses pemadanan data secara menyeluruh, bahkan langsung turun ke lapangan,” tegas Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul).

Baca juga: Viral! Warga Sudah Meninggal Masih Terima Bansos, Tito Ungkap Penyebabnya

8 Juta Penerima Bansos Dihapus! Ini Cara Mengaktifkan Kembali PBI JKN 2025
8 Juta Penerima Bansos Dihapus! Ini Cara Mengaktifkan Kembali PBI JKN 2025

8 Juta Nama Dihapus dari Daftar Penerima PBI JKN, Ini Alasannya

Sebagai bagian dari proses pembersihan data, pemerintah telah menonaktifkan lebih dari 8 juta penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sepanjang 2025.

Data menunjukkan, sekitar 7 juta lebih warga tidak lagi memenuhi kriteria, sedangkan 800 ribu lainnya teridentifikasi tidak layak menerima bantuan jaminan kesehatan dari pemerintah.

Langkah ini diambil agar alokasi bansos lebih merata dan tepat sasaran, terutama bagi kelompok ekonomi terbawah dalam Desil 1 hingga Desil 4 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Tak Lagi Dapat Bansos? Begini Cara Reaktivasi Data PBI JKN 2025

Bagi masyarakat yang merasa masih memenuhi syarat namun datanya dinonaktifkan, pemerintah membuka dua jalur reaktivasi:

  1. Jalur Formal:
    Pengajuan dilakukan secara bertahap melalui RT/RW, kelurahan, hingga dinas sosial kabupaten/kota.
  2. Jalur Digital/Partisipatif:
    Langsung melalui aplikasi Cek Bansos atau SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation).

Baca juga: Geger! 500 Ribu Penerima Bansos Diduga Main Judol, Mensos: Akan Dicoret Jika Terbukti

Sayangnya, dari jutaan data yang sudah dihapus, baru 0,3% yang mengajukan reaktivasi. Pemerintah mendorong masyarakat untuk lebih aktif memeriksa status bansos mereka secara berkala.

10 Fakta Penting Terkait Pemutakhiran Data Bansos 2025:

  1. Kuota bansos saat ini baru menjangkau 96,8 juta jiwa, dari target ideal 112 juta warga dalam Desil 1–4.
  2. Jumlah penduduk Indonesia yang sudah tembus 280 juta jadi tantangan tersendiri.
  3. Prioritas penerima difokuskan pada warga Desil 1–4, golongan ekonomi terbawah.
  4. Warga Desil 5 ke atas tidak lagi memenuhi syarat PBI JKN.
  5. Seluruh instansi pemerintah diwajibkan berkoordinasi mencegah tumpang tindih data.
  6. Aplikasi Cek Bansos dapat digunakan untuk mengusulkan atau menyanggah data.
  7. Sistem SIKS-NG mendukung verifikasi real-time oleh petugas lapangan.
  8. Sebanyak 18.869 peserta berhasil diaktifkan kembali dalam sistem PBI JKN.
  9. Terdapat 2.578 data yang sudah disetujui, namun belum aktif di BPJS Kesehatan.
  10. Pemerintah menekankan pentingnya transparansi dan efisiensi dalam sistem distribusi bansos.

Baca juga: Bansos Seumur Hidup untuk ODGJ dan Lansia, Puan Maharani: Jangan Sampai Timbulkan Polemik

Kesimpulan

Inpres Nomor 4 Tahun 2025 menjadi tonggak penting dalam pembenahan sistem bantuan sosial nasional. Dengan data yang lebih akurat dan validasi ketat, penyaluran bantuan kini diarahkan lebih adil dan tepat sasaran.

Segera cek status bansos Anda melalui aplikasi resmi dan manfaatkan jalur reaktivasi bila diperlukan. Jangan sampai terlewat!