Waspada! Pulau Jawa Paling Banyak Kasus Pinjol Ilegal, Ini Daftar Resmi Pinjol Legal OJK Juli 2025 - AIpusatID

Waspada! Pulau Jawa Paling Banyak Kasus Pinjol Ilegal, Ini Daftar Resmi Pinjol Legal OJK Juli 2025

Waspada! Pulau Jawa Paling Banyak Kasus Pinjol Ilegal, Ini Daftar Resmi Pinjol Legal OJK Juli 2025

Jakarta, AIpusatID – Kasus pinjaman online (pinjol) ilegal masih marak terjadi di Indonesia, dan Pulau Jawa menjadi wilayah paling terdampak. Berdasarkan data terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK), per April 2025, tercatat sebanyak 2.523 laporan masyarakat terkait pinjol ilegal, di mana 1.689 aduan atau sekitar 67% berasal dari Pulau Jawa.

Tingginya aduan dari Pulau Jawa disebabkan oleh padatnya populasi dan tingginya akses digital, yang membuka ruang besar bagi pinjol ilegal menyusup. Ironisnya, meski akses informasi luas, masih banyak masyarakat yang terjebak dalam jeratan pinjol ilegal karena minimnya literasi keuangan.

Baca juga: Daftar Bank Digital Penyedia Pinjaman Online Resmi, Aman, dan Langsung Cair

Kenapa Pinjol Ilegal Masih Marak di Jawa?

Menurut Nailul Huda, Direktur Ekonomi Digital dari Center of Economic and Law Studies (Celios), banyaknya aduan dari Jawa menunjukkan bahwa meski infrastruktur digitalnya kuat, kesadaran masyarakat untuk memilih pinjol legal masih rendah.

“Banyak masyarakat di Pulau Jawa yang sebenarnya sadar meminjam di pinjol ilegal, karena terdesak kebutuhan dan gagal mendapat pinjaman dari fintech legal,” ungkap Nailul, Selasa (15/7/2025).

Selain itu, Nailul juga menyoroti lemahnya pengawasan dan masih menjamurnya promosi pinjol ilegal di media sosial, grup-grup chatting, bahkan lewat video online.

Baca juga: 10 Aplikasi Pinjol Bunga Rendah dan Cepat Cair 2025, Proses Kilat & Legal OJK!

Waspada! Pulau Jawa Paling Banyak Kasus Pinjol Ilegal, Ini Daftar Resmi Pinjol Legal OJK Juli 2025
Waspada! Pulau Jawa Paling Banyak Kasus Pinjol Ilegal, Ini Daftar Resmi Pinjol Legal OJK Juli 2025

Solusi: Buka Moratorium, Dorong Pinjol Ilegal Jadi Legal

Nailul menyarankan agar OJK membuka moratorium terbatas bagi pinjol ilegal yang memiliki modal dan infrastruktur untuk naik kelas menjadi legal. Dengan syarat ketat, langkah ini diharapkan bisa menekan dominasi pinjol ilegal secara sistematis.

“Kalau tidak diberi kesempatan masuk ke sistem resmi, mereka akan terus beroperasi di jalur ilegal,” tambahnya.

Daftar Lengkap Pinjol Legal dan Berizin OJK per Juli 2025

Untuk menghindari jeratan pinjol ilegal, masyarakat disarankan hanya memilih layanan pinjaman yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. Hingga Juli 2025, terdapat 96 perusahaan pinjaman online legal yang sudah mengantongi izin resmi dari OJK.

Baca juga: Jangan Biarkan Uang Cuma Numpang Lewat! Begini Cara Menabung Cerdas Lewat E-Wallet

Berikut beberapa nama pinjol legal dan aktif yang dapat dipercaya:

  1. Danamas – https://p2p.danamas.co.id
  2. Amartha – https://amartha.com
  3. Kredit Pintar – http://kreditpintar.co.id
  4. Modalku – https://modalku.co.id
  5. Akseleran – https://www.akseleran.co.id
  6. Maucash – http://maucash.id
  7. Finmas – https://www.finmas.co.id
  8. JULO – www.julo.co.id
  9. AdaKami – www.adakami.id
  10. Rupiah Cepat – www.rupiahcepat.co.id
  11. UangMe – http://uangme.id
  12. EasyCash – http://indo.geteasycash.asia
  13. Danai.id – http://danai.id
  14. Investree – IZIN DICABUT per Oktober 2024
  15. Ringan – IZIN DICABUT per April 2025
  16. TaniFund, Dhanapala, Jembatan Emas – IZIN DICABUT tahun 2024

Baca juga: Cicilan Mulai Rp42 Ribu! Intip Syarat & Limit Terbaru Pinjaman Online BRI Ceria 2025

Untuk daftar lengkap 96 pinjol resmi OJK lainnya, masyarakat bisa mengakses laman resmi www.ojk.go.id atau memverifikasi langsung melalui kontak OJK 157.

Penting! Waspadai Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

Agar tidak terjebak, masyarakat perlu mengenali ciri-ciri pinjol ilegal, seperti:

  • Tidak terdaftar di OJK
  • Tidak memiliki kantor fisik atau kontak yang jelas
  • Bunga dan denda tidak transparan
  • Akses data pribadi berlebihan
  • Promosi gencar di media sosial tanpa izin resmi

Dengan mengetahui daftar pinjol legal dan meningkatkan kewaspadaan, masyarakat diharapkan bisa terhindar dari jerat utang pinjol ilegal yang menyesatkan dan merugikan.