Waspada! Investasi Kripto Bodong Menyebar Lewat Medsos, OJK Jangan Terjebak Janji Manis

Waspada! Investasi Kripto Bodong Menyebar Lewat Medsos, OJK Jangan Terjebak Janji Manis

Jakarta – Penawaran investasi kripto ilegal kian ramai berseliweran di ruang digital, mengincar korban melalui media sosial, grup chat, hingga situs web tidak resmi. Menanggapi fenomena ini, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali memperingatkan masyarakat agar tidak mudah tergoda oleh iming-iming keuntungan besar dari investasi aset kripto yang belum terdaftar resmi.

Skema penipuan ini kerap dibalut dengan janji manis seperti keuntungan tetap, bonus berlipat, dan passive income tanpa risiko. Namun, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Timur dan Utara, Parjiman, mengingatkan agar masyarakat tidak mudah percaya. Ia menekankan bahwa pola-pola penawaran seperti itu umumnya tidak rasional dan bertentangan dengan prinsip investasi yang sehat.

Baca juga: Berapa Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian Hari Ini?

“Perdagangan aset kripto hanya sah apabila dilakukan oleh pelaku usaha yang terdaftar dan memiliki izin. Hal ini sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024, yang mewajibkan aktivitas perdagangan merujuk pada Daftar Aset Kripto (DAK) yang diterbitkan Bursa Kripto,” tegas Parjiman.

Waspada! Investasi Kripto Bodong Menyebar Lewat Medsos, OJK Jangan Terjebak Janji Manis
Waspada! Investasi Kripto Bodong Menyebar Lewat Medsos, OJK Jangan Terjebak Janji Manis

Untuk melindungi diri dari praktik penipuan berkedok investasi kripto, Parjiman menyarankan empat langkah penting:

  1. Periksa Legalitas Pelaku Usaha
    Pastikan perusahaan atau individu yang menawarkan investasi telah mengantongi izin resmi dari otoritas berwenang, khususnya OJK.
  2. Validasi Aset Kripto
    Investasi hanya boleh dilakukan pada aset kripto yang tercantum dalam DAK resmi. Daftarnya dapat diakses di situs Bursa Kripto melalui tautan:
    https://sites.cfx.co.id/content/uploads/2025/04/SK-Penetapan-Daftar-Aset-Kripto-16-Apr-2025.pdf
  3. Jangan Percaya Janji Muluk
    Waspadai penawaran investasi dengan imbal hasil tinggi dalam waktu singkat, apalagi yang mengklaim bebas risiko.
  4. Lakukan Riset Sendiri
    Pelajari lebih jauh mengenai aset kripto dan potensi risikonya dari sumber terpercaya seperti: https://bukusakuiakd.com

Baca juga: IHSG Ditutup Melemah ke 6.832, Saham BBCA, BMRI, dan ANTM Tekan Indeks

Masyarakat juga diminta untuk segera melapor jika menemukan tawaran investasi mencurigakan atau tidak memiliki izin resmi. Pengaduan dapat disampaikan melalui Kontak OJK 157, WhatsApp di 081 157 157 157, atau email ke konsumen@ojk.go.id dan satgaspasti@ojk.go.id.

Parjiman menutup dengan imbauan agar masyarakat tidak tergiur dengan janji-janji investasi instan. “Investasi yang sehat tidak pernah datang dengan kepastian untung tanpa risiko. Bijaklah sebelum menaruh uang di aset digital,” pungkasnya.