AIpusatID – Fenomena pinjaman online atau pinjol kian menjamur sebagai solusi keuangan instan. Sayangnya, di balik kemudahan tersebut, tak sedikit masyarakat yang terjerumus dalam jeratan pinjol ilegal yang merugikan secara finansial dan psikologis.
Sebagai langkah pencegahan, sangat penting untuk memastikan bahwa platform pinjol yang digunakan sudah terdaftar dan mengantongi izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pinjol Legal 2025 Diatur Lewat POJK
Kehadiran pinjaman online yang sah ini telah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Regulasi ini dengan tegas menyebutkan bahwa hanya pinjol berizin OJK yang boleh beroperasi secara legal di Indonesia.
Baca juga: Fintech Meroket! Begini Cara Kerja, Manfaat, dan Ragam Jenisnya di Indonesia
Update Terbaru: 96 Pinjol Sudah Resmi Terdaftar di OJK
Berdasarkan data resmi yang dirilis oleh OJK per 30 April 2025, terdapat 96 penyelenggara fintech lending atau pinjaman online yang resmi beroperasi di Indonesia. Seluruh platform ini telah mengantongi izin dan terdaftar dalam daftar resmi OJK.

Berikut sebagian daftar perusahaan pinjol beserta nama aplikasi atau sistem elektronik yang mereka kelola:
Perusahaan | Nama Aplikasi |
PT Pasar Dana Pinjaman | Danamas |
PT Amartha Mikro Fintek | Amartha |
PT Indo Fin Tek | Dompet Kilat |
PT Creative Mobile Adventure | Boost |
PT Toko Modal Mitra Usaha | Tokomodal |
PT Mitrausaha Indonesia Grup | Modalku |
PT Pendanaan Teknologi Nusa | KTA Kilat |
PT Kredit Pintar Indonesia | Kredit Pintar |
PT Astra Welab Digital Arta | Maucash |
PT Oriente Mas Sejahtera | Finmas |
… | … |
(Daftar lengkap berisi 96 pinjol bisa diunduh langsung dari situs resmi OJK.)
Baca juga: Dompet Digital: Canggih dan Praktis, tapi Ada Catatannya
Cara Cek Legalitas Pinjol: Jangan Sampai Tertipu!
OJK menyediakan dua cara mudah untuk masyarakat yang ingin mengecek kelegalan sebuah aplikasi pinjaman online:
1. Melalui Situs Resmi OJK
Langkah-langkahnya:
- Buka laman: www.ojk.go.id
- Masuk ke kanal IKNB (Industri Keuangan Non-Bank)
- Pilih menu “Izin Usaha dan Registrasi” atau “Daftar Fintech Terdaftar”
- Gunakan kolom pencarian untuk mencari nama aplikasi atau perusahaan
- Jika legal, data seperti nama perusahaan, nomor izin, hingga alamat kantor akan muncul
2. Lewat WhatsApp Resmi OJK
Selain situs, OJK juga menyediakan layanan pengecekan melalui WhatsApp. Berikut caranya:
- Simpan nomor resmi OJK: 081157157157
- Kirim pesan dengan format: Pinjol [Nama Aplikasi]
Contoh: Pinjol Kredit Pintar - Tunggu balasan otomatis yang akan menginformasikan status legalitas aplikasi tersebut
Baca juga: Per 31 Juli 2025, Pinjol Masuk SLIK OJK: Kredit Macet Kini Bisa Terpantau!
Cek Dulu Sebelum Pinjam!
Dengan semakin banyaknya aplikasi pinjaman online, masyarakat diimbau untuk bijak dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming pencairan cepat, apalagi dari sumber tidak resmi. Pastikan aplikasi yang digunakan termasuk dalam daftar resmi OJK untuk menghindari penipuan dan bunga mencekik dari pinjol ilegal.
Itulah daftar lengkap pinjol legal 2025 yang telah terdaftar dan diawasi OJK. Selalu utamakan keamanan finansial Anda dengan mengecek legalitas pinjol terlebih dahulu sebelum mengajukan pinjaman.
Jika kamu ingin daftar lengkap versi PDF dari OJK, langsung saja kunjungi website resmi mereka.