Jakarta, AIpusatID – Era promosi saham oleh influencer kini memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengatur kerja sama antara perusahaan sekuritas dan pegiat media sosial melalui regulasi terbaru yang ketat. Para selebgram, YouTuber, hingga TikToker yang selama ini bebas bicara soal saham, kini harus lebih berhati-hati. Jika melanggar, sanksinya tidak main-main: dari peringatan hingga pencabutan izin usaha!
Aturan ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang berperan sebagai penjamin emisi efek maupun perantara pedagang efek (PPE dan PED).
Langkah ini diambil OJK sebagai respons terhadap pesatnya pertumbuhan industri pasar modal, serta meningkatnya pengaruh media sosial dalam memengaruhi keputusan investasi masyarakat, terutama generasi muda.
Baca juga: IHSG Diprediksi Menguat, Ini Strategi Jitu Raup Cuan dari BMRI hingga TLKM

Boleh Kerja Sama, Tapi Harus Ada Perjanjian Tertulis
Dalam Pasal 106 POJK, OJK menyatakan bahwa perusahaan efek diperbolehkan menjalin kerja sama dengan influencer untuk kegiatan pemasaran produk pasar modal. Namun, kerja sama ini tidak bisa dilakukan sembarangan.
Setiap kerja sama harus dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis yang secara jelas mengatur ruang lingkup aktivitas influencer. Isi kerja sama dapat mencakup beberapa hal, antara lain:
- Menyediakan media iklan atau menyampaikan informasi umum soal pasar modal (tanpa unsur promosi langsung dan tanpa analisis pribadi);
- Mengajak calon nasabah untuk menjadi klien perusahaan efek;
- Memberikan analisis atau rekomendasi atas saham, produk, atau layanan dari perusahaan efek.
Baca juga: 13 Aplikasi Saham Terbaik 2025: Solusi Investasi Cerdas dari Pemula Hingga Profesional
Influencer Harus Penuhi Syarat Tertentu Sesuai Perannya
Dalam pasal-pasal selanjutnya, OJK mempertegas bahwa jenis aktivitas influencer menentukan syarat legalitas yang harus mereka penuhi:
- Jika hanya menyediakan media atau informasi umum, mereka tidak perlu terdaftar sebagai mitra pemasaran dan tidak butuh izin OJK (Pasal 107).
- Jika aktif mengajak calon nasabah, mereka wajib memenuhi ketentuan sebagai mitra pemasaran yang diatur oleh OJK (Pasal 108).
- Jika memberikan analisis dan rekomendasi, influencer wajib memiliki izin resmi sebagai penasihat investasi (Pasal 109).
Selain itu, iklan yang dibuat harus menyatakan secara jelas bahwa influencer tersebut bukan pegawai perusahaan efek dan tidak memiliki izin dari OJK, untuk mencegah kesalahpahaman publik (Pasal 110).
Baca juga: Investasi Saham Anti Tekor, Gaji Tetap Utuh Sampai Akhir Bulan!
Langgar Aturan? Siap-siap Kena Sanksi Berat!
OJK tak main-main dalam menegakkan aturan ini. Dalam Pasal 111, disebutkan bahwa jika perusahaan sekuritas melanggar ketentuan kerja sama dengan influencer, maka akan dikenakan sanksi administratif yang bisa sangat serius, di antaranya:
- Peringatan tertulis
- Denda berupa uang
- Pembatasan hingga pembekuan kegiatan usaha
- Pencabutan izin usaha
- Pembatalan pendaftaran
- Bahkan pencabutan izin orang perseorangan
Baca juga: IHSG Tancap Gas! Akhir Pekan Ditutup Hijau, Investor Senyum Lebar
Tujuannya: Lindungi Investor & Jaga Integritas Pasar Modal
Aturan baru ini merupakan upaya OJK untuk menjaga integritas pasar modal Indonesia serta melindungi investor ritel dari informasi yang menyesatkan atau bersifat spekulatif tanpa dasar hukum yang kuat.
Dengan regulasi ini, influencer tetap bisa berperan dalam edukasi pasar modal, namun harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Harapannya, promosi investasi menjadi lebih bertanggung jawab, edukatif, dan terpercaya.