Jakarta, AIpusatID – Menghapus aplikasi pinjaman online (pinjol) dari ponsel ternyata tidak cukup untuk menghapus jejak data pribadi. Masih ada sejumlah langkah penting yang harus dilakukan agar informasi pribadi benar-benar lenyap dan tidak disalahgunakan.
Pinjol memang menawarkan kemudahan dana cepat tanpa ribet, tapi di balik kemudahannya, tersembunyi risiko besar, mulai dari bunga mencekik hingga kebocoran data pribadi.
Celakanya, pencurian data dari aplikasi pinjol kerap terjadi, dan sering kali bukan hanya merugikan pengguna, tetapi juga melibatkan kontak keluarga atau teman dekat.
Baca juga: Cicilan Mulai Rp42 Ribu! Intip Syarat & Limit Terbaru Pinjaman Online BRI Ceria 2025

Padahal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 telah mewajibkan penyedia layanan pinjol menjaga kerahasiaan data nasabah. Sayangnya, tak sedikit aplikasi yang bandel dan melanggar aturan.
Untuk melindungi konsumen, OJK bahkan telah menutup lebih dari 3.500 pinjol ilegal yang kerap merugikan masyarakat. Lalu, bagaimana cara menghapus data pribadi dari aplikasi pinjol secara menyeluruh?
Baca juga: Jangan Biarkan Uang Cuma Numpang Lewat! Begini Cara Menabung Cerdas Lewat E-Wallet
Berikut 4 Langkah Hapus Data dari Aplikasi Pinjol Secara Permanen:
1. Lunasi Semua Utang
Sebelum mengajukan penghapusan data, pastikan seluruh tunggakan, bunga, dan denda sudah dibayar lunas. Pinjol, terutama yang ilegal, sering menyebarkan data pribadi pengguna yang gagal bayar.
2. Ajukan Penghapusan Akun
Setelah utang dilunasi, ajukan permintaan hapus akun ke penyedia layanan. Ini sesuai dengan UU Perlindungan Data Pribadi No. 27 Tahun 2022 Pasal 43, yang menyatakan bahwa penyedia layanan wajib menghapus data pengguna jika:
Baca juga: 10 Aplikasi Pinjol Bunga Rendah dan Cepat Cair 2025, Proses Kilat & Legal OJK!
- Data tak lagi diperlukan
- Pengguna mencabut persetujuan
- Permintaan penghapusan datang dari pengguna
- Data dikumpulkan atau diproses secara melanggar hukum
Biasanya, fitur ini bisa ditemukan di menu pengaturan akun. Bila tidak tersedia, hubungi langsung customer service aplikasi untuk meminta penghapusan secara manual.
3. Hapus Aplikasi dan Bersihkan Latar Belakang
Setelah akun terhapus, segera uninstall aplikasi pinjol dari perangkat. Jangan lupa periksa apakah masih ada aplikasi tersembunyi yang berjalan di latar belakang:
- Masuk ke Pengaturan
- Pilih menu Opsi Pengembangan
- Buka Layanan Berjalan
- Hapus aplikasi mencurigakan yang tidak dikenali
Langkah ini penting untuk memastikan tidak ada jejak yang bisa digunakan kembali.
Baca juga: Daftar Bank Digital Penyedia Pinjaman Online Resmi, Aman, dan Langsung Cair
4. Laporkan ke OJK Jika Masih Diteror
Jika akun sudah dihapus tapi debt collector masih meneror, segera laporkan ke OJK melalui kanal resmi berikut:
- WhatsApp: 081-157-157-157
- Email: waspadainvestasi@ojk.go.id / konsumen@ojk.go.id
- Telepon: 157 (Senin–Jumat, 08.00–17.00 WIB)
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda bisa lebih tenang dan aman dari risiko penyalahgunaan data.