Jakarta, AipusatID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) untuk bulan Juli 2025. Lewat Dinas Sosial, bantuan ini ditujukan kepada kelompok masyarakat rentan yang tersebar di seluruh wilayah ibu kota.
Total ada 149.687 penerima manfaat yang akan mendapatkan bantuan PKD, yang terdiri dari tiga kategori utama: Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ). Masing-masing penerima akan menerima bantuan tunai senilai Rp 300 ribu per bulan.

Baca juga: Dana Bansos Mengendap Lebih dari 3 Bulan? Ini Tegasnya Mensos Saifullah Yusuf!
Komitmen untuk Warga Rentan
Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Iqbal Akbarudin, menegaskan bahwa penyaluran bansos ini merupakan bentuk komitmen Pemprov dalam melindungi dan mendukung keberlangsungan hidup warga yang termasuk dalam kelompok rentan.
“Penyaluran dilakukan melalui proses verifikasi yang ketat dan pemadanan data dari berbagai sumber. Kami juga melibatkan pendamping sosial serta pengurus RT dalam pemutakhiran data penerima agar bantuan tepat sasaran,” ujar Iqbal, Senin (28/7/2025).
Baca juga: Resmi! DTSEN Gantikan DTKS, Ini Cara Cek dan Ubah Data Penerima Bansos Terbaru
Penyaluran bansos ini mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 541 Tahun 2025, yang merevisi aturan sebelumnya, yaitu Kepgub Nomor 270 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, penerima dibagi menjadi tiga kategori: penerima eksisting, penerima 2024 yang sempat ditangguhkan, serta penerima baru.
Rincian Jumlah Penerima Juli 2025:
- KLJ: 122.408 penerima
- KPDJ: 15.105 penerima
- KAJ: 12.174 penerima
Baca juga: Cek Bansos PKH & BPNT Tahap 3 Juli 2025 Lewat HP, Ini Cara Mudah & Besaran Bantuan yang Diterima
Tambahan Penerima Baru (belum bisa dicairkan):
- KLJ: 38.414 lansia
- KPDJ: 4.489 penyandang disabilitas
- KAJ: 13.448 anak
Meski telah ditetapkan, pencairan bagi penerima baru masih tertunda karena proses pembukaan rekening kolektif di Bank Jakarta masih berlangsung.
Baca juga: 8 Juta Penerima Bansos Dihapus! Ini Cara Mengaktifkan Kembali PBI JKN 2025
Perubahan Data Acuan: DTKS Diganti DTSEN
Bansos PKD ini merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2022, yang mewajibkan penerima terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Namun sejak berlakunya Permensos Nomor 3 Tahun 2025, sistem DTKS telah digantikan oleh Data Terpadu Sejahtera Nasional (DTSEN). Dengan sistem baru ini, pendaftaran melalui DTKS sudah tidak dapat dilakukan.
Ajak Warga Ikut Awasi
Pemprov DKI juga mengimbau masyarakat untuk ikut mengawasi penyaluran bantuan agar tetap transparan dan tepat sasaran. Warga yang ingin menyampaikan pertanyaan atau pengaduan bisa mengakses:
- Website: siladu.jakarta.go.id
- WhatsApp: 0897 383 8586
- Bank Jakarta Call Center: 1500 351