Per 31 Juli 2025, Pinjol Masuk SLIK OJK: Kredit Macet Kini Bisa Terpantau!

Per 31 Juli 2025, Pinjol Masuk SLIK OJK: Kredit Macet Kini Bisa Terpantau!

AipusatID — Dunia keuangan digital Indonesia bakal mengalami perubahan besar! Mulai tanggal 31 Juli 2025, seluruh penyelenggara pinjaman online (pinjol) resmi diwajibkan untuk melaporkan data kredit nasabahnya ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2024, yang menjadi langkah konkret otoritas dalam memperkuat pengawasan terhadap industri fintech, khususnya Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau yang lebih dikenal dengan sebutan Pindar.

Baca juga: Kaum Muda Rawan Gagal Finansial: Ini Kesalahan Pengelolaan Uang yang Sering Terjadi

Kenapa Pinjol Harus Masuk SLIK? Ini Tujuan Utamanya

Langkah strategis ini bukan sekadar formalitas. OJK menilai bahwa dengan masuknya data pinjol ke dalam sistem SLIK, maka lembaga jasa keuangan lainnya, termasuk perbankan dan multifinance, dapat memperoleh informasi yang lebih akurat dan menyeluruh untuk menilai kelayakan calon debitur.

SLIK selama ini berfungsi sebagai acuan penting dalam pengecekan riwayat kredit seseorang, baik untuk permohonan kredit konsumtif maupun produktif. Dengan masuknya data dari sektor pinjol, kini track record keuangan masyarakat bisa lebih transparan dan terpantau lintas sektor.

Arah Baru Industri Fintech: Lebih Sehat dan Akuntabel

Dalam keterangannya, OJK berharap langkah ini mampu mendorong terciptanya ekosistem industri Pindar yang lebih sehat, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan konsumen. Bukan hanya itu, transparansi data kredit juga akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan pinjaman online yang selama ini kerap menuai kontroversi.

Jika terdapat penyelenggara pinjol yang tidak patuh terhadap ketentuan ini, OJK menegaskan akan melakukan penegakan aturan secara tegas (enforcement) sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Baca juga: Kehidupan Finansial Keluarga Muda: Tantangan, Masalah Umum, dan Solusi Jitu

Data Terbaru: Kredit Macet di Pinjol Masih Jadi PR

Berdasarkan data OJK hingga Maret 2025, total pembiayaan yang telah disalurkan oleh industri peer-to-peer lending mencapai angka fantastis, yakni Rp 80,02 triliun. Namun, dari jumlah tersebut, sekitar 2,77% atau Rp 2,2 triliun masuk dalam kategori TWP90 — yaitu pinjaman yang belum dibayar lebih dari 90 hari sejak jatuh tempo.

Tingginya angka kredit macet ini menjadi alasan kuat perlunya penguatan sistem pengawasan, termasuk melalui keterlibatan pinjol dalam pelaporan ke SLIK.

Pengetatan Risiko dan Verifikasi Digital Jadi Kunci

OJK juga mendorong agar para penyelenggara pinjol meningkatkan penerapan manajemen risiko sebelum mencairkan dana kepada peminjam (borrower). Salah satu cara yang ditekankan adalah penerapan prinsip “repayment capacity” atau kemampuan membayar calon peminjam secara lebih selektif.

Selain itu, proses electronic Know Your Customer (e-KYC) juga harus diperkuat. Langkah ini bertujuan untuk memastikan identitas borrower yang jelas, valid, dan minim potensi penyalahgunaan data.

Perlindungan Investor dan Lender Juga Jadi Prioritas

Bukan hanya borrower yang menjadi perhatian. OJK juga menaruh perhatian besar terhadap perlindungan pemberi dana (lender). Dengan data SLIK yang lengkap dan pengelolaan risiko yang baik, potensi kerugian akibat gagal bayar bisa ditekan secara signifikan.

Baca juga: Rahasia Perencanaan Keuangan Pribadi: Kunci Masa Depan Stabil, Aman, dan Sejahtera

Era Baru Pinjol yang Lebih Tertib Sudah Dimulai

Dengan mulai diberlakukannya kewajiban pelaporan ke SLIK pada akhir Juli 2025, era baru dalam industri pinjaman online resmi dimulai. Regulasi ini bukan hanya meningkatkan tata kelola dan transparansi, tapi juga menjadi fondasi bagi pertumbuhan ekonomi digital yang lebih kuat dan berkelanjutan.

Masyarakat kini diharapkan lebih bijak dalam mengakses layanan pinjol, dan penyelenggara dituntut untuk lebih profesional serta bertanggung jawab. Di sisi lain, sistem keuangan nasional pun akan semakin kuat karena didukung data yang kredibel dan komprehensif.