Jakarta, AipusatID – Bank Indonesia (BI) akan memulai uji coba sistem Payment ID pada 17 Agustus 2025. Langkah awal ini ditujukan untuk satu penerapan utama: memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) non-tunai semakin akurat dan tepat sasaran lewat verifikasi rekening penerima.
“Untuk saat ini, sistem Payment ID masih dalam tahap eksperimentasi dan hanya digunakan untuk satu skenario, yakni membantu penyaluran bansos non-tunai. Prosesnya akan dimulai 17 Agustus,” ujar Dicky Kartikoyono, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Rabu (23/7), dikutip dari Antara.
Baca juga: Warga Jakarta Terlibat Judi Online Bakal Kehilangan Bansos, Pemprov DKI Bergerak Cepat

Dicky menambahkan, pembangunan sistem dan infrastruktur Payment ID akan terus berlanjut secara bertahap dalam beberapa tahun ke depan. Akses terhadap sistem ini akan sangat terbatas dan hanya bisa digunakan oleh otoritas resmi yang telah memperoleh persetujuan dari pemilik data, sesuai prinsip “private consent based”.
Baca juga: Bansos PKD Juli 2025 Cair: Cek Daftar Penerima KLJ, KPDJ, dan KAJ dari Pemprov DKI Jakarta
Dalam pengembangannya, BI menegaskan bahwa perlindungan data pribadi menjadi prioritas utama, mengacu pada ketentuan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Dicky juga menegaskan, Payment ID tidak akan menggantikan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik OJK, melainkan menjadi pelengkap untuk memperkuat analisis sektor keuangan, terutama dalam proses penyaluran kredit.
Sistem Pengenal Unik untuk Jejak Keuangan Lengkap
Payment ID adalah bagian dari inisiatif besar BI dalam membangun BI Payment Info, sebagaimana tercantum dalam Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030. Sistem ini akan menjadi pondasi data keuangan yang akurat, transparan, dan terintegrasi.
Dudi Dermawan Saputra, Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, menjelaskan bahwa Payment ID akan menjadi semacam “KTP digital” untuk aktivitas finansial masyarakat. Sistem ini akan memuat jejak dari berbagai sumber: penghasilan, pengeluaran, tabungan, kartu kredit, dompet digital, investasi, hingga pinjaman, termasuk pinjaman online (pinjol).
“Payment ID ini sangat powerful,” tegas Dudi dalam acara Editors Briefing 2025 di Labuan Bajo, NTT, Jumat (16/7). Ia menyebut sistem ini dapat mengidentifikasi lebih dini potensi kecurangan sekaligus memberikan gambaran utuh kondisi finansial seseorang—bukan hanya dari sisi pendapatan, tetapi juga dari kebiasaan belanja dan pengeluaran.
Baca juga: Dana Bansos Mengendap Lebih dari 3 Bulan? Ini Tegasnya Mensos Saifullah Yusuf!
Proteksi Data Maksimal, Pengguna Tetap Punya Kendali
BI menekankan bahwa keamanan dan privasi pengguna adalah yang utama. Setiap kali data diperlukan, pengguna akan diberi notifikasi untuk memberikan persetujuan secara aktif. Contohnya, saat seseorang mengajukan kredit ke bank, sistem akan mengirimkan notifikasi ke ponsel pengguna untuk menyetujui penggunaan data tersebut.
“Kami pastikan pemilik Payment ID tetap terlindungi dari potensi penyalahgunaan data oleh pihak tak bertanggung jawab,” lanjut Dudi.
Baca juga: 571 Ribu Penerima Bansos Diduga Main Judi Online, Mensos Gus Ipul Siap Periksa Pendamping PKH
Tiga Fungsi Utama Payment ID
Dalam dokumen BSPI 2030, BI merinci tiga peran utama dari Payment ID:
- Sebagai identitas digital pengguna sistem pembayaran, untuk membentuk profil keuangan individu.
- Sebagai alat otentikasi dalam setiap transaksi, menjamin keamanan dan keabsahan proses pembayaran.
- Sebagai kunci integrasi data individu dan transaksi, guna membentuk data publik yang kuat dan mendukung perumusan kebijakan nasional.
Dengan Payment ID, BI berharap tercipta sistem pembayaran yang tak hanya efisien, tapi juga berbasis data akurat, aman, dan bertanggung jawab. Langkah ini menjadi bagian dari transformasi digital nasional di sektor keuangan yang lebih inklusif dan terpercaya.