Jakarta, AIpusatID – Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyoroti fenomena dana bantuan sosial (bansos) yang mengendap lama di rekening penerima. Ia menegaskan, jika dana bansos tidak dicairkan lebih dari tiga bulan, maka patut dipertanyakan apakah penerimanya memang masih layak mendapatkan bantuan tersebut.
Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Sosial (Kemensos), Jakarta, Jumat (25/7/2025), Gus Ipul—sapaan akrab Saifullah Yusuf—menjelaskan bahwa Kemensos bersama Bank Indonesia (BI) tengah melakukan penelusuran terhadap saldo bansos yang tak kunjung dicairkan.
“Bansos itu seharusnya tidak boleh mengendap lebih dari 3 bulan 15 hari. Kalau tidak diambil selama itu, bisa jadi mereka memang tidak membutuhkan,” ujarnya tegas.
Baca juga: Mengapa Dana PIP 2025 Belum Cair? Ini Penyebab Umum dan Solusinya!

Bansos Tak Diambil? Bisa Dibatalkan dan Dialihkan
Sesuai ketentuan, dana bansos yang tidak dicairkan dalam waktu lebih dari 3 bulan 15 hari bisa dibatalkan dan dialihkan ke penerima lain yang lebih membutuhkan. Tujuannya jelas: agar bantuan sosial tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Kebijakan ini bukan keputusan sepihak, melainkan bagian dari upaya pemerintah dalam menata ulang sistem penyaluran bansos agar lebih akuntabel dan efisien. Gus Ipul menambahkan bahwa pihaknya terus menyisir dan mengevaluasi data penerima bansos di seluruh Indonesia.
Baca juga: 571 Ribu Penerima Bansos Diduga Main Judi Online, Mensos Gus Ipul Siap Periksa Pendamping PKH
Kemensos: Bantuan Harus Diterima yang Benar-Benar Membutuhkan
Pemerintah ingin memastikan bahwa bansos diberikan hanya kepada warga miskin yang memenuhi syarat, bukan kepada penerima yang sebenarnya sudah mampu namun masih tercatat dalam sistem.
Kemensos akan terus melakukan pemutakhiran data dan pemantauan berkala terhadap aktivitas rekening penerima bantuan, termasuk bekerja sama dengan bank penyalur untuk mendeteksi adanya dana bansos yang ‘mangkrak’.
Baca juga: Cek Bansos PKH & BPNT Tahap 3 Juli 2025 Lewat HP, Ini Cara Mudah & Besaran Bantuan yang Diterima
Langkah tegas ini diambil demi menjaga integritas program bantuan sosial, dan memastikan bahwa setiap rupiah dari anggaran negara benar-benar bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.