Daftar Saham yang Didepak dari BEI 2025, Apa Saja Risikonya untuk Pemegang Saham? - AIpusatID

Daftar Saham yang Didepak dari BEI 2025, Apa Saja Risikonya untuk Pemegang Saham?

Daftar Saham yang Didepak dari BEI 2025, Apa Saja Risikonya untuk Pemegang Saham

Jakarta, AIpusatID  – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mencabut pencatatan saham terhadap 10 emiten, Senin (21/7/2025). Langkah tegas ini dilakukan karena perusahaan-perusahaan tersebut dianggap gagal memenuhi syarat sebagai emiten tercatat, termasuk tidak menunjukkan tanda pemulihan setelah tersuspensi selama dua tahun terakhir.

Baca juga: IHSG Diprediksi Menguat, Ini Strategi Jitu Raup Cuan dari BMRI hingga TLKM

Adapun daftar emiten yang didepak dari lantai bursa meliputi PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI), PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ), hingga PT Panasia Indo Resources Tbk (HDTX). Penghapusan ini merujuk pada pengumuman resmi BEI Desember 2024 yang menyoroti masalah keuangan dan hukum yang membelit masing-masing perusahaan.

Daftar Saham yang Didepak dari BEI 2025, Apa Saja Risikonya untuk Pemegang Saham
Daftar Saham yang Didepak dari BEI 2025, Apa Saja Risikonya untuk Pemegang Saham

Bagi investor, delisting tentu bukan kabar menggembirakan. Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur bahwa perusahaan yang terkena delisting wajib melakukan buyback saham dalam waktu 30 hari sejak pengumuman bursa.

Baca juga: 13 Aplikasi Saham Terbaik 2025: Solusi Investasi Cerdas dari Pemula Hingga Profesional

Proses buyback harus disampaikan secara terbuka melalui situs BEI, lengkap dengan jadwal, harga, metode pembelian, hingga target jumlah pemegang saham. Menariknya, aksi ini dapat dilakukan tanpa rapat pemegang saham, dan bisa melewati 10% dari modal disetor.

Baca juga: Investasi Saham Anti Tekor, Gaji Tetap Utuh Sampai Akhir Bulan!

Harga buyback sendiri dihitung dari rata-rata perdagangan 30 hari terakhir atau nilai buku per saham, tergantung mana yang lebih tinggi. Jika tak dipatuhi, OJK dapat mengambil langkah tegas, termasuk pembubaran atau permohonan pailit terhadap perusahaan.