Daftar Pinjol Terancam Tutup! OJK Wajibkan Modal Minimum Rp12,5 Miliar Mulai Juni 2025 - AIpusatID

Daftar Pinjol Terancam Tutup! OJK Wajibkan Modal Minimum Rp12,5 Miliar Mulai Juni 2025

Daftar Pinjol Terancam Tutup! OJK Wajibkan Modal Minimum Rp12,5 Miliar Mulai Juni 2025

Jakarta, AipusatID – Industri pinjaman online (pinjol) kembali diguncang. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas mewajibkan seluruh penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending untuk memenuhi modal minimum atau ekuitas sebesar Rp12,5 miliar paling lambat Juni 2025. Kebijakan ini diprediksi akan menyisihkan banyak pemain dari pasar.

Berdasarkan data terbaru, dari 96 perusahaan pinjol yang terdaftar, masih ada 14 entitas yang belum memenuhi ketentuan modal tersebut. OJK pun memberikan sinyal kuat bahwa mereka yang tak sanggup memenuhi persyaratan modal siap-siap angkat kaki dari industri.

“Ada lima perusahaan yang sudah menyampaikan rencana aksi, dua di antaranya sedang proses merger syariah, dan tujuh lainnya sedang penjajakan dengan calon investor strategis,” jelas Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK dalam konferensi pers bulanan, Selasa (8/7/2025).

Daftar Pinjol Terancam Tutup! OJK Wajibkan Modal Minimum Rp12,5 Miliar Mulai Juni 2025
Daftar Pinjol Terancam Tutup! OJK Wajibkan Modal Minimum Rp12,5 Miliar Mulai Juni 2025

Baca juga: Waspada! Pulau Jawa Paling Banyak Kasus Pinjol Ilegal, Ini Daftar Resmi Pinjol Legal OJK Juli 2025

💼 Syarat Modal Tinggi: Pinjol Kecil Terancam Gagal Bertahan

OJK menegaskan bahwa kebijakan ini bukan semata-mata penyisihan, melainkan strategi memperkuat daya saing dan ketahanan industri pinjol nasional. Solusi yang disarankan meliputi suntikan modal dari pemegang saham, merger antar perusahaan, atau masuknya investor strategis.

Bagi perusahaan yang tak sanggup memenuhi batas modal, OJK tidak segan mencabut izin usaha.

Tak hanya itu, sepanjang semester I/2025, OJK juga telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 17 perusahaan P2P lending yang terbukti melanggar ketentuan.

🔄 Merger & Akuisisi Jadi Jalan Tengah

Menurut Nailul Huda, Direktur Ekonomi Digital di Celios, kondisi pasar saat ini penuh tantangan. Fenomena tech winter, citra buruk pinjol akibat gagal bayar, dan tingginya suku bunga membuat investor semakin selektif.

“Merger adalah solusi paling masuk akal. Di tengah tekanan ekonomi, mencari investor baru tidak semudah dulu. Akibatnya, jumlah pemain pinjol akan terus menyusut hingga akhir 2025,” ujar Huda.

Baca juga: Cicilan Mulai Rp42 Ribu! Intip Syarat & Limit Terbaru Pinjaman Online BRI Ceria 2025

💸 Suntikan Modal: Lebih Mudah, Tapi Sulit Didapat

Sementara itu, Esther Sri Astuti Soeryaningrum, Direktur Eksekutif INDEF, menilai proses merger lebih kompleks dan memakan waktu dibandingkan mendapatkan investasi langsung.

“Merger itu proses panjang. Bisa butuh waktu lebih dari dua tahun. Sementara suntikan modal dari investor lebih cepat, tapi justru sulit dicari di tengah ketidakpastian ekonomi global,” jelasnya.

Meski demikian, Esther optimistis bahwa potensi bisnis pinjol tetap besar, karena masih banyak masyarakat Indonesia yang belum tersentuh layanan perbankan (unbankable).

Baca juga: Jangan Biarkan Uang Cuma Numpang Lewat! Begini Cara Menabung Cerdas Lewat E-Wallet

🕌 Pinjol Syariah Punya Ceruk Potensial

Heru Sutadi, Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute, melihat prospek cerah dari model bisnis pinjol berbasis syariah. Menurutnya, sistem berbasis akad yang halal dan etis bisa menarik minat investor yang ingin berinvestasi sesuai prinsip syariah.

“Pinjol syariah berpeluang jadi solusi pembiayaan UMKM, tapi tantangannya adalah masih rendahnya literasi keuangan syariah di masyarakat,” kata Heru.

Ia menambahkan bahwa investor ideal untuk pinjol syariah adalah bank syariah atau lembaga keuangan syariah lain, bukan multifinance yang cenderung fokus pada pembiayaan konsumtif.

📉 Jumlah Pinjol Akan Menyusut Secara Alami

Jika merujuk data OJK, jumlah pinjol per Oktober 2024 sebanyak 97 perusahaan. Namun, Heru memperkirakan angkanya akan menyusut menjadi sekitar 80–85 entitas saja di akhir 2025. Penurunan ini sebagian berasal dari merger, namun pengembalian izin usaha akan jadi penyumbang terbesar.

Baca juga: 10 Aplikasi Pinjol Bunga Rendah dan Cepat Cair 2025, Proses Kilat & Legal OJK!

🤝 AFPI Ikut Bergerak, Siapkan Jalan Keluar

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar, menyebut pihaknya telah menjalin diskusi intensif dengan OJK dan para pelaku usaha terkait strategi pemenuhan modal.

“Ada pembicaraan serius antar perusahaan pinjol untuk merger. Bahkan, beberapa investor dalam dan luar negeri sudah masuk tahap due diligence,” ungkap Entjik, Selasa (8/7/2025).

Namun, Entjik belum bisa mengungkap identitas para investor tersebut.

Ia juga menekankan bahwa kebijakan modal minimum ini akan menjadi proses seleksi alam bagi industri fintech lending.

“Ke depan hanya perusahaan yang benar-benar punya komitmen kuat, tata kelola baik, dan kepatuhan tinggi yang akan bertahan,” tegasnya.